Bahkan, menurutnya, rombongan tersebut tetap bertahan di lokasi dan tidak meninggalkan area rumah sebelum dirinya keluar, sehingga menambah rasa takut dan tekanan psikologis yang ia alami.
Merasa keselamatan dirinya terancam, Umar kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Makassar. Laporan itu telah diterima dengan Nomor: LI/479/IV/2020/Res.1.24/Satreskrim Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 17 April 2026.
Umar berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak terlapor maupun dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memperoleh informasi yang berimbang. (And)

