PEDOMANRAKYAT, DENPASAR – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dalam proyek pembangunan fasilitas milik Aice Group di Bali menuai sorotan. Pelapor mempertanyakan penghentian proses penyelidikan atas laporan yang telah diajukan sejak tahun 2025.
Laporan pengaduan masyarakat (dumas) tersebut tercatat dengan nomor 339/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 5 Agustus 2025, dan sebelumnya ditangani oleh Polresta Denpasar. Namun, proses penyelidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan, yang kini menjadi dasar keberatan dari pihak pelapor.
Pelapor, Hengki Rachmat Jaya Soetioso, menilai penghentian tersebut tidak memberikan kepastian hukum, mengingat laporan telah disertai bukti serta keterangan saksi yang relevan.
Kepada media ini, Selasa (31/3/2026), Hengky Rachmat menerangkan bahwa Perkara ini melibatkan seorang warga negara asing asal China berinisial Mr. XG (50), yang disebut sebagai komisaris sekaligus pengendali operasional Aice wilayah Bali.
Menurut Hengki, kasus bermula dari kesepakatan proyek pembangunan gudang es krim di kawasan Jalan Cargo Permai, Denpasar, pada Juni 2024. Dalam proyek tersebut, ia bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan sejumlah pekerjaan lanjutan, meliputi pembangunan pagar keliling, showroom, serta pemasangan paving dan keramik.
Seluruh pekerjaan, kata dia, telah diselesaikan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang disepakati. Setelah proyek rampung dan diserahterimakan, hasil pekerjaan bahkan telah dimanfaatkan oleh pihak terlapor dan memberikan nilai ekonomi.
Namun demikian, pembayaran atas pekerjaan tersebut tidak pernah direalisasikan, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Pelapor juga menyebut pihak terlapor diduga mengingkari hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

