PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng memusnahkan barang bukti (BB) dari 26 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam satu acara di halaman kantornya, Selasa (12/5/2026).
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Soppeng, Sulta D. Sitohang SH MH. Hadir Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng SE, unsur Forkopimda, Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng Dedi Nugroho A.Md.IP, S.H, M.M, serta segenap kasubag dan jajaran Kejari Soppeng.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dengan 16 terpidana, meliputi 36,97 gram sabu, 411 plastik sachet bekas pembungkus sabu, alat hisap (bong), kaca pireks, serta satu timbangan digital yang digunakan untuk peredaran narkoba. Selain itu, BB dari kasus pencurian, penganiayaan, tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kelalaian berkendara, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga dimusnahkan.
Proses pemusnahan disesuaikan jenis BB. Narkotika dilarutkan dalam air, sementara parang, pecahan botol kaca, rekaman CCTV, pakaian, flashdisk, dan sampel forensik dirusak secara mekanis atau dibakar agar tidak bisa digunakan kembali.
Kajari Sulta D. Sitohang menegaskan, pemusnahan ini merupakan wujud transparansi pelaksanaan putusan pengadilan inkrah sekaligus komitmen penegak hukum terhadap masyarakat. "Langkah ini mencegah penyalahgunaan ulang BB," katanya.
Bupati Suwardi Haseng menyambut baik acara tersebut sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum. "Pemkab Soppeng terus dukung pemberantasan narkotika dan tindak kriminalitas untuk ciptakan lingkungan aman, tertib, serta lindungi generasi muda," ujarnya.(ard)

