Kejaksaan Negeri Soppeng Musnahkan Barang Bukti 26 Kasus Inkrah

Mahyuddin
Mahyuddin 217 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Proses pemusnahan disesuaikan jenis BB. Narkotika dilarutkan dalam air, sementara parang, pecahan botol kaca, rekaman CCTV, pakaian, flashdisk, dan sampel forensik dirusak secara mekanis atau dibakar agar tidak bisa digunakan kembali.

Kajari Sulta D. Sitohang menegaskan, pemusnahan ini merupakan wujud transparansi pelaksanaan putusan pengadilan inkrah sekaligus komitmen penegak hukum terhadap masyarakat. “Langkah ini mencegah penyalahgunaan ulang BB,” katanya.

Bupati Suwardi Haseng menyambut baik acara tersebut sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum. “Pemkab Soppeng terus dukung pemberantasan narkotika dan tindak kriminalitas untuk ciptakan lingkungan aman, tertib, serta lindungi generasi muda,” ujarnya.(ard)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gerak Cepat Brimob Bone Bantu Korban Kebakaran Di Pallette
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!