Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung SSCH Diskop dan UMKM Sulsel

Zainal
Zainal 313 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021, Kamis (04/07/2024) sekira pukul 17.20 Wita.

Kedua tersangka tersebut masing-masing atas nama Abdul Wahid Padang selaku Wakil Direktur Persero Komanditer CV. Inawah Pratama,dan Darmawangsa Daud, S.Ars selaku Konsultan Pengawas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari mengungkapkan dihadapan sejumlah awak media, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 02 /P.4.10/Fd.1/03/2024 tanggal 21 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03 /P.4.10/Fd.1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pengurus NU Sinjai Akan Bangun Pesantren di desa Saukang
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!