Kejati Sulsel Matangkan Transformasi Digital Lewat Pra Musrenbang 2026

Ramzy
Ramzy 365 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, menegaskan transformasi digital menjadi kebutuhan mendesak dalam mendukung penguatan sistem penegakan hukum modern dan pencapaian agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Penegasan itu disampaikan saat membuka Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) wilayah Kejati Sulsel Tahun 2026 di Aula Kejati Sulsel, Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045” tersebut dipimpin langsung Kajati Sulsel didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Prihatin. Forum diikuti para Asisten, Kabag TU, dan Koordinator Kejati Sulsel secara luring, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan jajaran se-Sulawesi Selatan melalui daring.

Dalam sambutannya, Sila H. Pulungan menyebut kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI sebagai bagian dari penguatan tata kelola perencanaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Menurutnya, transformasi digital tidak hanya dimaknai sebagai penggunaan teknologi, tetapi juga perubahan pola kerja, pola pikir, dan pola pelayanan di lingkungan kejaksaan.

“Transformasi digital bukan hanya tentang mengadopsi teknologi, tetapi mengubah cara kerja, cara berpikir, dan cara melayani. Kita ingin membangun ekosistem penegakan hukum yang cepat, transparan, dan terpercaya,” ujar Sila H. Pulungan.

Ia juga memberikan lima penekanan kepada seluruh Kajari di Sulsel. Pertama, seluruh usulan program harus berpijak pada digitalisasi, mulai dari penguatan infrastruktur teknologi informasi, manajemen perkara digital, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga inovasi pelayanan publik.

Kedua, setiap program wajib berbasis data dan fakta serta tidak sekadar bersifat rutinitas. Ketiga, seluruh usulan harus selaras dengan agenda Asta Cita, khususnya dalam penguatan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, dan reformasi birokrasi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dirangkaikan HKN, Pemkab Sinjai Gelar Upacara Peringatan Harhubnas
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!