Kejati Sulsel Tahan Eks Kabid Hortikultura, Kasus Bibit Nanas Bertambah Tersangka

Ramzy
Ramzy 908 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, tersangka yang ditahan adalah UN, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel.

Penahanan dilakukan pada Rabu (11/3/2026) di Kantor Kejati Sulsel, setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, UN sempat tidak hadir dalam agenda pemeriksaan karena alasan sakit.

Penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka telah memungkinkan untuk menjalani proses hukum, sehingga tindakan penahanan pun dilakukan guna kepentingan penyidikan.

Kajati Sulsel menerangkan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel Tahun 2024.

Dengan penahanan UN, kata dia, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi enam orang. Lima tersangka lainnya lebih dahulu ditahan pada Senin (9/3/2026).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kerjasama PMD Gowa, Henny Anastasia Adakan Pelatihan Pembuatan Makanan dan Snack di Desa Bontolangkasa
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!