“Kami meminta kepada rekan-rekan media agar menjalankan fungsi sosial kontrol yang bersifat membangun. Artinya, apabila dalam fakta di lapangan ditemukan adanya tindakan yang kurang tepat dalam pelayanan internal kami, tentu kami sangat terbuka untuk diberitahu agar dapat segera dilakukan evaluasi dan pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberitaan yang disajikan kepada publik seharusnya tetap mengedepankan konfirmasi kepada pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat menjadi berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalaupun hal tersebut menjadi produk jurnalistik untuk ditayangkan, tentunya kami juga harus dikonfirmasi supaya ada pemberitaan yang berimbang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Johanis menegaskan bahwa Kantor ATR/BPN Kota Makassar pada prinsipnya tidak pernah menutup ruang komunikasi dengan pihak mana pun, termasuk media dan masyarakat. Pihaknya mengaku terbuka terhadap kritik, masukan, maupun pengawasan demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya internal kami tidak pernah menutup ruang dalam membangun komunikasi positif dari pihak siapa pun juga,” pungkasnya. (And)

