PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si., akhirnya angkat suara terkait beredarnya pemberitaan di media sosial Instagram dan sejumlah media online mengenai dugaan praktik jual beli nomor antrean pelayanan di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Makassar.
Pihak ATR/BPN Makassar dengan tegas membantah tudingan tersebut dan memastikan bahwa informasi yang beredar tidak memiliki dasar bukti yang jelas serta belum dapat dibuktikan kebenarannya secara faktual.
“Kami menyatakan dan memastikan bahwa peristiwa yang diberitakan tersebut tidak benar adanya. Jika memang tudingan itu memiliki kebenaran yang hakiki, tentu harus disertai pembuktian otentik dan mendasar sebagai bukti nyata. Kami juga meminta agar pihak yang memberitakan dapat memperlihatkan siapa oknum internal kami yang diduga melakukan tindakan tersebut,” ujar Johanis Buapi saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, pihak kantor ATR/BPN Kota Makassar telah meminta penjelasan serta bukti konkret atas tudingan yang beredar. Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada bukti valid yang dapat memperkuat dugaan adanya praktik jual beli nomor antrean sebagaimana diberitakan.
“Faktanya, setelah kami meminta bukti dari kejelasan pemberitaan tersebut, sama sekali tidak diperlihatkan adanya bukti yang menunjukkan bahwa pemberitaan itu benar terjadi,” tegasnya.
Johanis juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional dan konstruktif demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik. Ia menilai kritik dan pengawasan dari media sangat dibutuhkan, namun harus tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

