PEDOMANRAKYAT, SUMUT – Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama kawan kawan melakukan pendampingan terhadap masyarakat keluarga tiga orang klien mereka sebagai tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas yang dilaporkan PT Barumun Raya Padang Langkat (Pt Barapala). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
Tujuan permintaan di laksanakan nya Rapat Dengar Pendapat (RDP ) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas, adalah agar lembaga legislatif tingkat daerah sebagai Perwakilan Rakyat melihat secara Adil atas apa yg di Rasakan masyarakat Luhat unte rudang yg kerap menjadi Korban Kriminalisasi, selalu di tangkap dan di laporkan bahkan sempat terjadi Pengeroyokan terhadap warga yg di lakukan oleh Suruhan PT. BARAPALA. Padahal Lahan perkebunan kelapa sawit yg di Klaim Oleh PT. BARAPALA adalah lahan Masyarakat Unterudang, Bukan milik PT. BARAPALA Hal ini sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi, apalagi sampe saat ini ada orang yg sudah Di tangkap serta di tahan di Polres Padang lawas, atas tindakan PT. BARAPALA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu memanggil memanggil dan menghadirkan pihak prusahaan PT. Barapala yang mengklaim Punya Izin dan merasa menjadi korban dan dirugikan dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) di wilayah barumun tengah. DPRD perlu panggil dan Minta dokumen Kepemilikan PT. Barapala, karena jika perusahaan itu Ilegal maka sangat merugikan Daerah Padang Lawas, kenapa bisa ada perusahaan Ilegal di Padang lawas, apalagi berdasarkan data serta Informasi lokasi yg di Klaim ada Plank Satgas seluas 25.000 Hektar, artinya itu dalam pengawasan Negara dan tidak boleh di kuasai sepihak oleh siapapun Termasuk PT. Barapala Ujar Mardan kepada wartawan. Senin (27/4/2026).

