Dalam sambutannya, camat menilai keberadaan BPD memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat desa dalam menyuarakan aspirasi warga.
“Ibarat parlemen, BPD adalah parlemen di tingkat desa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun dalam semangat kemitraan dan kolaborasi, terutama dalam merumuskan kebijakan desa melalui pembentukan peraturan desa.
Menurut dia, BPD memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan tata kelola pemerintahan desa melalui musyawarah dan pengawasan.
“Ini penting saya tegaskan karena di beberapa tempat BPD cenderung menjadi kompetitor kepala desa, padahal mereka adalah mitra,” kata camat.
Selain fungsi legislasi desa, BPD juga memiliki tugas menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa.
Kepada anggota BPD yang baru dilantik, camat meminta agar segera menyesuaikan diri, mempelajari regulasi, dan aktif berkoordinasi dengan anggota BPD lainnya demi mendukung pemerintahan desa yang efektif dan harmonis. (#)

