PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO –
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH Makassar) pada Senin (26/1/2026) secara resmi mendesak Polres Jeneponto untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum bernama Kaya alias Kayati yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/V/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.
Desakan tersebut disampaikan melalui permohonan pemeriksaan resmi yang diajukan kuasa hukum korban Yaris, seorang anak, yang hingga saat ini justru berulang kali dipanggil dalam kapasitas hukum berbeda, mulai dari anak korban hingga anak berkonflik dengan hukum, sementara pihak yang diduga melakukan kekerasan belum diperiksa secara proporsional.
Dalam proses penyidikan, Polres Jeneponto diketahui telah menerbitkan Surat Panggilan Saksi terhadap korban dan saksi anak. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Jeneponto.
Berdasarkan surat panggilan yang beredar, Briptu Musakkar Mustar, SH selaku Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Jeneponto, tercantum sebagai petugas yang melakukan pemanggilan terhadap saksi dan korban anak dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, surat panggilan tersebut ditandatangani oleh AKP Nurman, SH, MH selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto sekaligus Atasan Penyidik, yang menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan berdasarkan laporan polisi dimaksud.
