MA Perkuat Status Aset, Pemkot Makassar Siapkan Penertiban Lahan 15 Hektare di Antang

Ramzy
Ramzy 14 Pembaca
7 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menurut dia, data dan peta yang dimiliki pemerintah menjadi acuan utama dalam proses pengamanan karena luas aset di lokasi tersebut mencapai sekitar 15 hektare.

Sementara itu, tokoh masyarakat yang juga Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasos dan fasum di kawasan Perumahan Pemda Manggala.

Desakan itu muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemkot Makassar dalam sengketa lahan eks HGU di kawasan tersebut. Menurut Ilyas, putusan tersebut semestinya menjadi momentum mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Ia mengatakan warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan Mahkamah Agung karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini disengketakan. Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan kekhawatiran baru.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” kata Ilyas.

Menurut dia, pembangunan tanpa izin dan transaksi lahan yang diduga terjadi di atas aset pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu, pemerintah bersama instansi terkait perlu segera melakukan pengamanan dan penertiban.

Ilyas menuturkan, masyarakat Perumahan Pemda Manggala telah lama menghadapi persoalan sengketa lahan yang berlarut-larut. Selama bertahun-tahun, warga hidup dalam ketidakpastian akibat berbagai klaim atas bidang tanah di kawasan tersebut.

Kini, setelah Mahkamah Agung menguatkan posisi hukum pemerintah, warga berharap tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi untuk menguasai lahan maupun melakukan pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami berharap pemerintah kota segera hadir melakukan penataan dan pengamanan aset. Jangan sampai setelah ada putusan hukum yang jelas, justru muncul bangunan-bangunan baru yang nantinya menimbulkan persoalan lebih besar,” ujarnya.

Baca juga :  Kolaborasi LAN RI dan Pemkab Mamuju Percepat Penguatan Guru PPPK

Ilyas juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jual beli lahan di kawasan yang masih menjadi perhatian pemerintah.

“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu, kalau lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” tuturnya.

Menurut Ilyas, penertiban tidak hanya penting untuk menjaga aset daerah, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia berharap Dinas Pertanahan Kota Makassar bersama aparat terkait segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” kata Ilyas. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!