Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dinkes Tahun 2023

Zainal
Zainal 298 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara Kanit Tipidkor Polres Polman, IPTU Arifin menyebutkan, telah menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif. Dimana dalam satu bulan, nilai transaksi di rekening MI mencapai Rp 64 juta.

Sehingga, lanjutnya, kasus tersebut tengah dalam proses hukum lebih lanjut dan pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik telah menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif. Yang dalam satu bulan, nilai transaksi di rekening MI mencapai Rp 64 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Kanit Tipidkor Polres Polman, penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Polman. Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “MI diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Arfan)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rayakan Hari Guru Nasional 2024 : OSIS SMKN 2 Takalar Hadirkan Lomba Seru Penuh Semangat dan Kreativitas
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!