Mantan Wartawan PR Mas’ud Muhammadiah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar UNIBOS

Ramzy
Ramzy 226 Pembaca
5 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat (PR), Mas’ud Muhammadiah, dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Bosowa (UNIBOS), Makassar pada Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Kamis, 12 Februari 2026 di Balai Sidang 45 Makassar Kegiatan dipimpin Rektor UNIBOS, Prof. Dr. Ir. Batara Surya, ST, M.Si.

Mas’ud dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Bahasa Indonesia, spesialisasi dalam Linguistik Terapan dan Pendidikan Media.

Saat orasi ilmiah berjudul Linguistik Forensik: Mengurai Pasal Karet UU ITE yang Memenjarakan Bahasa Indonesia”, Prof. Mas’ud mengangkat permasalahan mendalam terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia, yang menurutnya telah menyebabkan ketidakadilan linguistik sistemik melalui pasal-pasal yang tidak jelas dan multitafsir.

Linguistik Forensik sebagai Solusi dalam Sistem Hukum Indonesia, katanya seraya menegaskan,
pentingnya peran linguistik forensik dalam mengatasi masalah ini. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan terhadap bidang ini semakin mendesak seiring dengan banyaknya kasus yang melibatkan bahasa sebagai bukti hukum.
Meski demikian, Prof. Mas’ud mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi pengembangan linguistik forensik di Indonesia, seperti kurangnya pengakuan formal, keterbatasan SDM, dan perlunya standarisasi praktik di lapangan.

Sebagai ahli linguistik terapan, Mas’ud mengemukakan bahasa dalam konteks hukum sering kali disalahartikan, sehingga berdampak pada kebebasan berekspresi yang seharusnya dilindungi. “Linguistik forensik hadir bukan untuk membela ucapan yang jahat, tetapi untuk memastikan keadilan dapat membedakan antara ucapan yang memang berniat jahat dan ucapan yang hanya tidak disukai oleh pihak berkuasa,” jelasnya.

Kritik Terhadap Pasal Karet UU ITE, Mas’ud menyoroti bagaimana pasal-pasal yang bersifat ambigu dalam UU ITE telah mengancam berbagai fungsi bahasa dalam kehidupan sosial. Ia merujuk pada beberapa kasus terkenal, seperti kasus Prita, Baiq Nuril, dan Benny Handoko, yang menunjukkan betapa pasal-pasal karet ini telah merugikan masyarakat, dengan memperkenalkan ketidakpastian dalam penggunaan bahasa di ruang publik.

Baca juga :  Polres Pelabuhan Makassar Apel Gelar Pasukan, 348 Personel Disiagakan Amankan Pilkada Serentak 2024

Data yang disajikan dalam orasi ilmiah tersebut mencatatkan adanya 530 kasus dengan 563 korban pada periode 2019 hingga 2024 akibat penerapan UU ITE. Prof. Mas’ud menggambarkan situasi ini sebagai “ketidakadilan linguistik sistemik”, yang bukan disebabkan oleh bahasa yang salah, melainkan oleh penerapan hukum yang tidak memahami bagaimana bahasa bekerja dalam komunikasi manusia.

Sebagai langkah lanjut, Prof. Mas’ud mengajak pemerintah untuk lebih serius mengembangkan Program Studi Linguistik Forensik di Indonesia, sekaligus melatih ahli linguistik forensik yang kompeten dan beretika. Ia juga menekankan pentingnya reformasi UU ITE yang melibatkan ahli linguistik dalam proses legislasi untuk memastikan bahwa kebebasan berbahasa dijaga dengan baik. Menurutnya, pengakuan terhadap linguistik forensik sebagai disiplin ilmu yang sah di Indonesia dapat mencegah kesewenang-wenangan hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kebebasan berekspresi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!