“Diharapkan terbangun pemahaman dan kesadaran bersama bahwa menjalankan usaha adalah hak setiap warga negara, namun menghormati hak cipta adalah kewajiban,” kata Demson.
Ia menekankan, royalti bukanlah pajak atau pungutan negara. “Royalti adalah hak ekonomi milik pencipta yang timbul atas penggunaan karya cipta secara komersial,” jelasnya.
Demson mengajak para pelaku usaha untuk membangun pemahaman yang baik tentang royalti. “Kita berharap dapat membangun ekosistem yang lebih adil di mana para pencipta merasa dihargai dan terus berkarya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan komitmen kuat pihaknya dalam melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta para pencipta lagu dan musik. Menurutnya, sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan semua pihak memahami hak dan kewajibannya.
“Kami ingin memastikan bahwa industri kreatif di Sulawesi Selatan dapat tumbuh dengan sehat. Para pencipta harus mendapatkan haknya, sementara pelaku usaha juga perlu memahami bahwa membayar royalti adalah bagian dari tanggung jawab berbisnis secara legal,” ujar Andi Basmal.
Ia berharap para pelaku usaha tidak melihat pembayaran royalti sebagai beban, melainkan sebagai investasi untuk keberlanjutan industri musik Indonesia. “Dengan menghargai karya pencipta, kita turut mendorong lahirnya karya-karya berkualitas yang pada akhirnya juga akan dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri,” pungkas Andi Basmal. (*/And)
