Memalukan, Keluarga Tersangka Hanya Bisa Beretorika Di Medsos Berupaya Menggagalkan Proses Hukum

Ramzy
Ramzy 471 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Sidang pra peradilan (Prapid) kasus dugaan secara bersama-sama dengan pemohon, Parsadaan Putra Sembiring berlangsung di, Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (6/5/2026). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Pinta Uli Tarigan menghadirkan saksi pihak pemohon dan saksi ahli.

Keterangan saksi ahli pemohon, Prof, Dr, Maidin Gultom menjelaskan, perdamaian yang dilakukan di luar ranah penyidikan (institusi) dan tidak disaksikan atau diketahui penyidik bukan dikatakan Restorative Justice (RJ). “Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. RJ ditingkat penyidikan harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Kalau ada kesepakatan RJ penyidikan bisa dihentikan ditingkat penyidik,” jelasnya.

Hakim Pinta Uli Tarigan dalam kesempatan itu juga bertanya kepada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah melihat surat ketetapan RJ dari pihak kepolisian? Ahli menjawab belum pernah melihatnya.

Mendengar jawaban saksi ahli, tim kuasa hukum pemohon dari gesturnya terlihat kecewa lemas dan tertunduk malu. Karena jawaban tidak seperti yang diharapkan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kerjasama Unhas Bangun Industri Minyak Goreng, Zainal Paliwang : Kaltara Miliki Potensi Besar di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!