Mencari Keadilan di PT Makassar, Andis Desak Transparansi Kasus Hakim Subai

Ramzy
Ramzy 435 Pembaca
5 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penasihat hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, SH, CLA, yang akrab disapa Andis, kembali mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar pada Rabu (29/4/2026). Kedatangannya bertujuan untuk menagih kejelasan terkait laporan dugaan pelanggaran dalam putusan Nomor 41/PN Makassar. Langkah ini ditempuh lantaran belum ada informasi signifikan sejak proses pemeriksaan bergulir lebih dari dua bulan lalu.

Di hadapan awak media, Andis menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar kunjungan rutin. Ini adalah langkah nyata untuk mengawal hak-hak kliennya yang merasa sangat dirugikan oleh putusan yang dinilai cacat secara hukum serta tidak memiliki landasan legitimasi yang kuat.

“Kami hadir untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari laporan kami. Sudah berjalan dua bulan lebih, namun kepastian informasi masih nihil. Tentu ini memicu tanda tanya besar bagi kami selaku kuasa hukum,” ujar Andis dengan nada tegas.

Secara spesifik, ia menyoroti putusan Nomor 41/PN Makassar yang dianggap bermasalah secara substansi. Tak hanya itu, Andis juga mengendus adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim pemeriksa perkara, yakni Subai, SH, MH. Menurutnya, arah pertimbangan dalam putusan tersebut melenceng jauh dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Hal yang menarik dalam kunjungan ini adalah respons langsung dari pimpinan institusi. Andis dan timnya disambut langsung oleh Ketua serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Ia mengapresiasi keterbukaan tersebut sebagai sinyal positif, meski menyadari adanya batasan kewenangan institusi dalam mengintervensi substansi perkara.

“Saya sangat mengapresiasi, karena kami tidak hanya ditemui oleh humas, tapi langsung oleh Ibu Ketua dan Bapak Wakil Ketua. Ini menunjukkan atensi yang serius, walaupun mereka tetap menekankan bahwa penilaian sah atau tidaknya sebuah putusan berada di luar ranah Pengadilan Tinggi,” terangnya.

Baca juga :  Ulang Tahun Anak Diberitakan Ratusan Media, MURI Anugerahkan Rekor Nasional

Dalam dialog tersebut, pihak Pengadilan Tinggi menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hakim berada di bawah kendali Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas (Bawas). Adapun peran Pengadilan Tinggi adalah memastikan setiap laporan yang masuk diproses sesuai prosedur formal yang ada.

Andis mengungkapkan bahwa tim pemeriksa sebenarnya telah dibentuk dan tahap klarifikasi pun sudah berjalan, termasuk pemanggilan terhadap dirinya, Ishak Hamzah, dan pihak-pihak terkait. Namun, terputusnya arus informasi mengenai perkembangan kasus ini menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara berjalan lamban.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!