Mencari Keadilan di PT Makassar, Andis Desak Transparansi Kasus Hakim Subai

Ramzy
Ramzy 444 Pembaca
5 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Secara prosedural memang berjalan; kami sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, setelah itu seolah tidak ada progres yang kami terima. Inilah alasan utama mengapa kami kembali datang menuntut transparansi,” tuturnya.

Lebih mendalam, Andis memaparkan adanya kontradiksi hukum yang fatal dalam dua putusan yang berkaitan dengan perkara kliennya. Ia menyebut fenomena ini sebagai “blunder hukum” karena lahirnya dua putusan yang saling bertabrakan, di mana satu pihak menyatakan perkara berhenti, namun pihak lain justru membuka ruang untuk lanjut.

“Ini bukan lagi soal perbedaan penafsiran, melainkan kontradiksi nyata yang kasat mata. Satu putusan menyebutkan berhenti, sementara yang satunya memerintahkan lanjut. Ketidakkonsistenan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat memukul klien kami,” tegas Andis.

Ia juga melayangkan kritik tajam terhadap penyidik Polrestabes Makassar yang menerbitkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan bersandar pada putusan Nomor 41. Baginya, tindakan penyidik tersebut tidak memiliki dasar kuat dan seolah menutup mata terhadap putusan praperadilan yang telah ada sebelumnya.

Andis mengingatkan bahwa melalui putusan praperadilan Nomor 29, kliennya telah dinyatakan bersih dari tuduhan pelanggaran Pasal 167 dan 263 KUHP. Bahkan, hakim pada saat itu secara eksplisit memerintahkan pemulihan nama baik serta pemberian ganti rugi kepada Ishak Hamzah sebagai bentuk rehabilitasi.

“Putusan praperadilan Nomor 29 sudah bersifat final dan mengikat dalam konteks tersebut. Klien kami tidak bersalah, martabatnya telah dipulihkan, dan ada perintah ganti rugi. Ironisnya, muncul putusan 41 yang justru dijadikan celah untuk memutar balik proses hukum. Ini jelas sebuah anomali,” paparnya panjang lebar.

Sebagai penutup, Andis menegaskan komitmen tim hukum untuk terus mengawal kasus ini hingga mencapai titik terang. Baginya, perjuangan ini tidak hanya demi kepentingan individu Ishak Hamzah, melainkan sebagai upaya kolektif dalam menjaga murwah institusi peradilan di mata publik.

Baca juga :  Humas Kejari Luwu : Jaksa Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Mantan Kades Ranteballa

“Kami tidak akan tinggal diam sampai ada kepastian hukum yang konkret. Ini menyangkut prinsip keadilan mendasar, bukan sekadar urusan klien kami, tapi juga soal bagaimana publik bisa tetap percaya pada integritas penegakan hukum kita,” pungkasnya. (bara)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!