Oleh: Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, ST, MT, MM, MH
(Akademisi / Pakar Kebijakan Publik dan Hukum Ekonomi)
Konektivitas udara di sebuah negara kepulauan seperti Indonesia bukanlah barang mewah (luxury goods), melainkan urat nadi perekonomian dan hak konstitusional warga negara atas mobilitas. Namun, realitas hari ini justru menunjukkan anomali yang mencemaskan. Harga tiket penerbangan domestik meroket hingga ke titik yang tidak rasional, mencekik daya beli masyarakat, merontokkan sektor pariwisata daerah, dan mengancam integrasi ekonomi nasional.
Keluhan masyarakat yang masif di berbagai lini massa bukanlah sekadar "bising sesaat", melainkan alarm keras atas terjadinya disfungsi pasar di sektor penerbangan kita. Negara tidak boleh terus-menerus berlindung di balik tameng "mekanisme pasar" sementara rakyat dikorbankan. Pemerintah harus turun tangan—segera dan tanpa kompromi.
Paradoks Tarif Udara: Lebih Mahal dari Rute Internasional
Sangat ironis ketika terbang dari Jakarta ke Banda Aceh atau Jayapura jauh lebih mahal ketimbang terbang dari Jakarta ke Singapura, Kuala Lumpur, atau bahkan Tokyo. Dari perspektif hukum dan ekonomi, ini adalah bentuk kegagalan pasar (market failure) yang kasat mata.
Ada beberapa faktor struktural yang selama ini dijadikan "kambing hitam" oleh para operator penerbangan:
Monopoli supply komponen biaya: Mulai dari tingginya harga avtur akibat minimnya kompetisi penyedia, hingga beban pajak ganda (PPN tiket dan PPN avtur).
Struktur pasar yang oligopolistik:
Konsolidasi industri maskapai pasca-pandemi menyisakan sedikit pemain besar, yang secara alami mengurangi insentif untuk bersaing harga secara sehat.
Namun, menjadikan faktor-faktor tersebut sebagai pembenaran atas lambannya intervensi pemerintah adalah sebuah pembiaran. Berdasarkan prinsip hukum ekonomi, ketika pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak terdistorsi oleh inefisiensi pasar, di situlah negara wajib hadir melalui fungsi regulasi (regulatory function).
Dampak Multiplier Efek yang Merusak
Mahalnya tiket pesawat bukan hanya urusan dompet pelancong.
Dampak destruktifnya merembes ke berbagai sektor strategis:
1.Tekanan pada Daya Beli dan Inflasi: Biaya logistik dan transportasi yang tinggi langsung menggerus daya beli masyarakat yang saat ini sedang berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi global.
2.Stagnasi Pariwisata Domestik:
Program "Bangga Berwisata di Indonesia" menjadi sekadar jargon tanpa makna ketika masyarakat lokal justru memilih berlibur ke luar negeri karena biaya transportasi domestik yang tidak masuk akal.3.
3.Kesenjangan Antar-Wilayah:
Ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah (khususnya Indonesia Timur) akan semakin melebar akibat terisolasi secara ekonomi oleh benteng harga tiket yang tinggi.
Solusi Konkret :
Tiga Langkah Takis Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, serta KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) tidak bisa lagi sekadar "mengimbau" atau melakukan "evaluasi normatif". Diperlukan langkah radikal dan strategis:
1. Reformasi Total Struktur Biaya Udara (Avtur dan Pajak)
Pemerintah harus berani menderegulasi pasar penyediaan avtur agar tercipta harga yang kompetitif. Selain itu, hapus atau relaksasi kebijakan pajak ganda pada sektor penerbangan domestik. Mengapa rute internasional dibebaskan dari PPN, sementara rute domestik yang menggerakkan ekonomi bangsa justru dibebani pajak berlapis?
2. Peninjauan Kembali dan Penegakan Tarif Batas Atas (TBA)
Formula TBA yang digunakan saat ini sudah usang dan tidak mencerminkan realitas daya beli masyarakat saat ini. Pemerintah harus merumuskan ulang TBA dengan mengedepankan asas keadilan, bukan hanya melindungi margin keuntungan maskapai, tetapi juga melindungi hak konsumen.
3. Tindakan Tegas terhadap Indikasi Praktik Oligopoli
KPPU harus turun tangan secara agresif untuk memeriksa apakah ada praktik price-fixing atau kartel terselubung. Pengawasan ketat harus dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan posisi dominan oleh grup maskapai besar.
Mengembalikan "Langit" untuk Rakyat
Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 33, mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Transportasi udara di Indonesia adalah cabang produksi yang krusial.
Membiarkan harga tiket pesawat terus melambung tanpa intervensi yang berarti sama saja dengan membiarkan ruang udara kita dikuasai oleh keserakahan pasar, bukan kemakmuran rakyat.
Sudah saatnya Presiden dan jajaran menteri terkait mengambil tindakan tegas. Turunkan harga tiket, benahi tata kelola penerbangan nasional, dan kembalikan hak rakyat untuk dapat melintasi negerinya sendiri dengan mumpuni dan terjangkau. Negara tidak boleh kalah oleh inefisiensi.

