Menjaga Marwah Advokat di Era Digital, Peradi Profesional Lahir dari Kegelisahan Kolektif

Ramzy
Ramzy 533 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Di sebuah ruang pertemuan di Jakarta, Kamis (5/3/2026), suasana terasa lebih dari sekadar seremoni deklarasi organisasi. Ada nada kegelisahan, harapan, sekaligus tekad yang menyatu ketika Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi diperkenalkan kepada publik.

Bagi Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, kelahiran organisasi ini bukanlah tentang menambah daftar organisasi advokat di Indonesia. Lebih dari itu, ia menyebutnya sebagai jawaban atas kegelisahan yang lama dirasakan banyak advokat terhadap arah profesi hukum di tanah air.

Kepada PR.co.id, Harris menuturkan bahwa Peradi Profesional dibangun di atas tiga fondasi utama: mutu, etika, dan karakter.

“Peradi Profesional atau Peradiprof bukanlah kompetitor bagi organisasi yang sudah ada. Kami hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua terhadap kondisi profesi advokat saat ini,” ujarnya.

Menurut Harris, profesi advokat sedang menghadapi berbagai tantangan serius. Salah satunya adalah fragmentasi organisasi yang membuat profesi ini terpecah ke dalam banyak wadah, di saat yang sama kepercayaan publik terhadap penegakan hukum justru membutuhkan figur advokat yang kuat secara integritas.

Dalam pandangannya, situasi tersebut berpotensi menurunkan marwah profesi advokat jika tidak disikapi secara serius.

“Profesi advokat tidak boleh hanya dilihat sebagai alat kepentingan sesaat. Advokat adalah penjaga keadilan. Jika profesi ini kehilangan etika dan karakter, maka yang hilang bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga martabat hukum itu sendiri,” kata Harris.

Ia juga menyoroti perubahan besar dalam sistem hukum akibat transformasi digital abad ke-21. Perkembangan teknologi, platform digital, hingga sistem pembiayaan berbasis teknologi telah melahirkan berbagai hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi.

Di tengah perubahan itu, kata Harris, advokat masa depan tidak cukup hanya menguasai aspek teknis hukum.

Baca juga :  Lembur Tiga Malam, Petugas SKCK Maros Layani Serbuan Pemohon P3K

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, advokat harus lebih dari sekadar ahli hukum. Ia harus matang secara etik, memiliki tanggung jawab sosial, dan kesadaran konstitusional yang kuat,” ujar Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya tersebut.

Peradi Profesional sendiri didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Secara legalitas, organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum RI melalui Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Bagi Harris, kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya: penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum.
“Peradiprof ingin menjadi bagian dari peradaban hukum menuju Indonesia yang bermartabat. Setiap advokat di dalamnya harus memiliki kesadaran bahwa ia adalah pelayan masyarakat sekaligus penegak hukum di era transformasi digital,” tuturnya.

Namun deklarasi itu tidak hanya diisi pidato dan pernyataan sikap. Dalam kesempatan yang sama, Peradi Profesional juga menyalurkan santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa—sebuah simbol bahwa profesi hukum tidak boleh jauh dari nilai kemanusiaan.

Acara tersebut juga menghadirkan tausiyah dari Das'ad Latif yang mengingatkan para advokat agar menjadikan profesinya sebagai jalan menegakkan keadilan sekaligus ladang amal.
“Keberhasilan advokat harus dibangun di atas keberkahan nafkah, pengabdian ilmu, dan komitmen menjaga kebenaran,” pesan Das’ad.

Ia menambahkan, kecerdasan seorang advokat harus selalu berjalan beriringan dengan iman.
“Advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar membela klien yang salah,” ujarnya.

Deklarasi Peradi Profesional turut dihadiri anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka bersama sejumlah tokoh hukum dan pengurus organisasi.

Di akhir perbincangan dengan PR.co.id, Harris kembali menegaskan bahwa Peradi Profesional lahir bukan sekadar sebagai organisasi baru. Ia ingin organisasi ini menjadi ruang untuk membangun kembali kehormatan profesi advokat—profesi yang, sejak awal, didedikasikan untuk menjaga keadilan tetap berdiri tegak. (Ardhy M Basir)

Baca juga :  Lurah Jongaya Gerak Cepat Bantu Evakuasi Pohon Tumbang
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!