Mitra Fahruddin Klarifikasi di Bawaslu Enrekang: Status Laporan Tanpa Bukti Merugikan Calon Lain

Zainal
Zainal 274 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Mitra Fahruddin, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI, telah menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang pada Selasa malam, 24 September 2024. Klarifikasi ini terkait dengan laporan mengenai dugaan penggunaan fasilitas pemerintah dalam penyaluran Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) selama masa jabatannya.

Anggota Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, memberikan penjelasan mengenai status laporan tersebut. Dalam keterangannya di Cafe Sudut Lagi, pada senin (29/9/2024), Try menyampaikan, “Kami telah menginformasikan kepada pelapor mengenai status laporan LP 07. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa baik pelapor maupun saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan adanya kegiatan atau tindakan yang merugikan salah satu calon”.

Lebih lanjut, Try menjelaskan bahwa Mitra Fahruddin memenuhi syarat subjek hukum berdasarkan Pasal 71, karena ia merupakan pejabat negara. Namun, ketika Bawaslu menilai unsur kedua terkait tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon lain, pelapor dan saksi tidak mampu memberikan bukti yang cukup. “Pelapor bahkan mengaku tidak melihat adanya emblem yang menunjukkan bahwa Mitra adalah calon,” katanya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Perumda Parkir Perketat Pengawasan MHM 2026, Siagakan 50 Personel di 12 Kantong Parkir
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!