PEDOMAN RAKYAT, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah.
Permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir Kompas.com.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian mengenai bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan.

