Putusan PN Sengkang Tegaskan Sengketa Asmar Lambo Bukan Penipuan, Melainkan Kerja Sama Bisnis

Ramzy
Ramzy 296 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Pengadilan Negeri Sengkang telah mengeluarkan Putusan Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Skg yang dikeluarkan pada Desember 2025, terkait sengketa antara Asmar Lambo, Erny khairunnisa Ahmada, dan PT Raihlatuna. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan hubungan kerja sama bisnis dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang dilandasi oleh kesepakatan bersama para pihak.

Dengan adanya putusan tersebut, tudingan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya dilaporkan terhadap Asmar Lambo tidak terbukti secara hukum.

Pengadilan menilai hubungan para pihak berada dalam ranah perdata, bukan tindak pidana, karena terdapat unsur kesepakatan dan kerja sama dalam proses bisnis yang dijalankan.

Asmar Lambo menyatakan dirinya sangat dirugikan akibat berbagai pemberitaan dan tuduhan yang menyebut dirinya melakukan penipuan dan penggelapan, padahal tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan demikian. Justru sebaliknya,

pengadilan secara tegas menyatakan bahwa perkara tersebut adalah kerja sama bisnis, bukan perbuatan melawan hukum pidana.

“Putusan pengadilan sudah jelas, ini bukan tipu-menipu, bukan penggelapan, melainkan hubungan kerja sama bisnis. Tuduhan yang menyebut saya melakukan penipuan adalah fitnah dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Asmar Lambo.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peringati Hari Bumi, 30 Ribu Bibit Pohon di Tanam Pemda Torut
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!