MUI Sulsel Wisuda 24 Kyai Muda Melalui Program Intensifikasi Pendidikan Kader Ulama 

Zainal
Zainal 281 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Penutupan Program Intensifikasi Pendidikan Kader Ulama pada Sabtu, (20/08/2022), di Hotel UIN Alauddin, Jalan Sultan Alauddin Makassar.

Penutupan dan Wisuda Program Pendidikan Intensifikasi Pendidikan Kader Ulama MUI Sulsel dihadiri Dr. Jayadi Nas mewakili Gubernur Sulawesi Selatan. Turut hadir pula Pengurus Harian MUI Sulsel beserta pengurus komisi dan para alumni Program Intensifikasi Pendidikan Kader Ulama MUI Sulsel.

Dari Pengurus Harian tampak, Prof. Dr. KH. Najamuddin, Lc., MA, yang juga Ketua MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Muammar Bakry, L.c., MA., yang juga Sekum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Muhammad Ghalib, M.A., Dr. K.H. Mustari Bosra, Ir. H. Anfi Thaswin, Dr. JH. Ruslan S. Wahsb, Dr. Kamaluddin Abunawas, Dr.KH. Nurdin Tajry, Prof. Dr. Sukardi Weda, Prof. Burhanuddin Aradah, Ph.D., Dr. Ilham Hamid, Dr. Nurjannah Abna, dan lain – lain.

Dr. Kamaluddin Abunawas, M.A., dalam laporannya mengatakan, ada sekitar 140-an peserta yang mendaftar tetapi hanya 24 yang diterima. Pendidikan Kader Ulama MUI Sulsel ini merupakan program tahunan.

“Saya berharap ke depan jangan hanya program sekitar 20 hari tetapi juga program sarjana, magister, atau doktor, karena peserta juga ada yang telah menyandang gelar magister,” ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, mencetak ulama tidak mudah, oleh karena itu perlu dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dari 24 orang peserta kader ulama, hanya 1 orang yang tidak lulus karena dari awal tidak mengikuti kegiatan. Kegiatan ini harus berjalan terus, jangan kendor,” jelasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!