Nama Kajati Dicatut Lewat WhatsApp, Kejati Sulsel Imbau Warga Waspada

Ramzy
Ramzy 245 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya upaya penipuan yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Menurut Soetarmi, modus penipuan tersebut terdeteksi memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk meyakinkan calon korban, dengan menyamar sebagai pimpinan atau pejabat Kejati Sulsel. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta apabila tidak disikapi secara hati-hati.

Ia menegaskan agar setiap pihak tidak menanggapi, tidak membalas, serta tidak melakukan komunikasi apa pun apabila dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Sulsel, khususnya yang mengatasnamakan Kajati.

Lebih lanjut dijelaskan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memiliki prosedur komunikasi resmi yang baku dan terukur. Seluruh penyampaian informasi kedinasan dilakukan melalui saluran resmi institusi, bukan menggunakan nomor pribadi.

Soetarmi menegaskan, Kejati Sulsel tidak pernah meminta data sensitif, informasi identitas pribadi, maupun permintaan dalam bentuk apa pun melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak terverifikasi. Oleh karena itu, setiap bentuk komunikasi yang mengarah pada permintaan data atau instruksi tertentu patut dicurigai sebagai upaya penipuan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kejati Sulsel mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi atau keuangan, mengabaikan seluruh instruksi yang disampaikan oleh penelepon atau pengirim pesan mencurigakan, serta segera memblokir nomor yang bersangkutan guna memutus akses komunikasi.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi Kejati Sulsel agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi sekaligus melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan nama pejabat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi, tandas Soetarmi. (Hdr)

Baca juga :  Miris ! Sekuriti Bank Sulsel Rampok 3 ATM, Ditangkap Saat Kabur ke Manado
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!