Soetarmi menegaskan, Kejati Sulsel tidak pernah meminta data sensitif, informasi identitas pribadi, maupun permintaan dalam bentuk apa pun melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak terverifikasi. Oleh karena itu, setiap bentuk komunikasi yang mengarah pada permintaan data atau instruksi tertentu patut dicurigai sebagai upaya penipuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kejati Sulsel mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi atau keuangan, mengabaikan seluruh instruksi yang disampaikan oleh penelepon atau pengirim pesan mencurigakan, serta segera memblokir nomor yang bersangkutan guna memutus akses komunikasi.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi Kejati Sulsel agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi sekaligus melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan nama pejabat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi, tandas Soetarmi. (Hdr)

