Menurut Azmi, praktik seperti itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen.
“Kalau label menyebut premium tetapi kualitasnya tidak sesuai, maka itu jelas merugikan konsumen. Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pengungkapan peredaran pupuk palsu yang merugikan petani hingga Rp3,2–3,3 triliun. Dalam kasus tersebut ditemukan pupuk tanpa kandungan unsur hara maupun zat esensial yang tetap dijual ke petani dan pelaku kini sudah berstatus tersangka
“Ini sangat berbahaya karena korbannya petani kecil. Mereka sudah mengeluarkan biaya, bahkan ada yang menggunakan KUR, tetapi hasil panennya gagal akibat pupuk palsu. Maka penindakan pidana memang harus dilakukan secara maksimal,” katanya.
Azmi juga mengapresiasi langkah bersih-bersih internal yang dilakukan Mentan Amran terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian yang terlibat mafia pangan.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Ini poin penting. Ketika penindakan juga menyasar internal, maka publik melihat ada keseriusan dan integritas dalam pembenahan tata kelola pangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mafia pangan harus dipandang sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas.
“Kalau pangan dipermainkan, maka yang terdampak rakyat banyak. Karena itu langkah Mentan Amran yang konsisten membongkar mafia pangan patut diapresiasi dan didukung,” pungkas Azmi. (*)

