PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam membongkar praktik mafia pangan mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pakar hukum pidana. Upaya penindakan terhadap mafia beras, pupuk palsu hingga penyimpangan minyak goreng dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap petani dan konsumen.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai langkah Mentan Amran dalam membongkar praktik mafia pangan merupakan tindakan yang tepat dan harus terus dikawal hingga tuntas.
Menurut Azmi, mafia pangan bukan sekadar pelanggaran perdagangan biasa, tetapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi yang berdampak luas terhadap masyarakat dan stabilitas negara.
“Praktik mafia pangan sangat merugikan masyarakat karena menyangkut kebutuhan dasar rakyat. Ketika ada pengoplosan beras, manipulasi distribusi, praktik ilegal termasuk pupuk palsu hingga permainan harga maupun penimbunan minyak goreng, maka dampaknya bukan hanya pada lonjakan stabilitas ekonomi, kerugian negara namun juga menyentuh aspek sosial dan ketahanan pangan nasional,” ujar Azmi, Sabtu (23/5/2026).
Ia mengatakan, langkah Mentan Amran yang langsung melibatkan aparat penegak hukum menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam memutus mata rantai kartel pangan yang selama ini merugikan petani maupun konsumen.
“Ketegasan seperti ini memang diperlukan. Mafia pangan tidak bisa dihadapi dengan pendekatan biasa karena mereka bekerja secara sistematis dan terorganisir. Karena itu penegakan hukum harus tegas , terukur, transparan agar menimbulkan efek jera,” katanya.
Azmi menilai keberanian Mentan Amran membongkar berbagai kasus besar menunjukkan adanya upaya berupa komitmen kuat dalam menciptakan tata kelola pangan yang bersih dan transparan.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian besar ialah skandal merk beras oplosan yang tidak sesuai standard mutu yang diperkirakan menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp99–100 triliun per tahun.
Dalam kasus tersebut, ditemukan dari perbuatan pelaku ratusan merek beras premium dan medium yang tidak sesuai standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, beras SPHP juga ditemukan dikemas ulang dan dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.

