Pencuri Lintas TKP Asal Palopo Dibekuk Polres Tana Toraja

Ramzy
Ramzy 564 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dihadapan penyidik terduga pelaku telah mengakui kesalahannya, telah melakukan aksinya sejak Maret 2026 dan terakhir pada 17 April 2026.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp1.750.000, alat yang diduga digunakan seperti linggis, obeng, dan kunci modifikasi, serta pakaian dan rokok hasil curian.

“Atas perbuatannya HKA terduga pelaku dapat dikenakan pasal 477 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan, diancam pidana paling lama 9 tahun penjara,” Terang Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polres Tana Toraja mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (pri).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Penyerahan Tersangka Korupsi Bersama Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kepada Jaksa Penuntut Umum
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!