Ia juga meminta pengurus BUMDes segera membentuk struktur pengelola baru yang khusus menangani operasional alsintan. Menurut dia, langkah tersebut perlu dipercepat mengingat musim panen sedang berlangsung dan petani dijadwalkan kembali turun sawah pada Juni mendatang.
Selain itu, Yulius menekankan pentingnya penyusunan regulasi desa dalam bentuk peraturan desa (perdes) sebagai dasar hukum pengelolaan alsintan, termasuk pengaturan pembagian hasil usaha, biaya pemeliharaan peralatan, hingga kontribusi terhadap pendapatan desa.
“Regulasi harus segera disiapkan agar pengelolaan berjalan jelas, baik terkait pembagian hasil untuk pengurus, biaya perawatan alat, maupun kontribusi bagi pendapatan desa,” ujarnya.
Sebagai informasi, Desa Pattengko saat ini memiliki tiga unit alsintan yang selama ini dikelola oleh pengurus UPJA di bawah naungan Gapoktan. (#)

