Pengendara Motor Harley Ditetapkan Tersangka Atas Kelalaian Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia

Ramzy
Ramzy 384 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Saat dikonfirmasi Senin (04/05/2026), Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, melalui Kasat Lantas IPTU Muhammad Nasrum Sujana, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup hingga pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Proses hukum atas kasus tersebut akan terus berjalan, dimana saat ini kasus telah meningkat ke proses penyidikan, pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Saat ini, RR telah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara. RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, ujar Kasat Lantas.

Terkait kasus ini, Polres Toraja Utara memastikan dan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme serta transparansi dalam memproses seluruh tahapan hukum guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak, tutupnya. (pri).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Memasuki Musim Hujan, Bhabinkamtibmas Gusung Kerja Bakti Bersama TNI dan Warga
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!