Pengendara Motor Harley Ditetapkan Tersangka Atas Kelalaian Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia

Ramzy
Ramzy 382 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara resmi menetapkan pria berinisial RR (42) warga Jakarta Timur, pengendara motor Harley Davidson, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Palopo, Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (30/04/2026), sekitar pukul 17.00 WITA. Kejadian bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Soft Tail bergerak dari arah Palopo menuju Rantepao.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka diduga lalai dalam berkendara yang menyebabkan kendaraan lepas kendali sehingga terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa seorang anak.

Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, seorang anak berinisial JL (10 thn) warga Nanggala Toraja Utara menjadi korban dan meninggal dunia.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  UIN Wisuda, Polsek Somba Opu Urai Padatnya Kendaraan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!