Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Zainal
Zainal 273 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Perjalanan kasus sindikat uang palsu di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Minggu, 29 Desember 2024.

“Iya, sudah status tersangka,” ujar Reonald singkat. Namun, ia masih enggan membeberkan peran spesifik ASS dalam sindikat tersebut.

“Senin nanti Pak Kapolda yang akan menyampaikan lebih lanjut,” katanya.

Kasus ini menghebohkan publik setelah ditemukan pabrik uang palsu di dua lokasi, yakni di rumah ASS di Jalan Sunu, Makassar, dan di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Sebelumnya, ASS telah memenuhi panggilan Polres Gowa pada Kamis (26/12) malam untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kehadirannya didampingi penasihat hukum dan langsung diperiksa hingga dini hari.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diperingati Bersamaan Hardiknas dan Hari Otoda XXX Di Soppeng
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!