Untuk itu, kata dia, pihaknya menerbitkan surat yang isinya memerintahkan seluruh Camat agar menyampaikan kepada Lurah dan Kepala Desa untuk menghadirkan masyarakat yang wajib KTP pada kantor masing-masing dengan membawa fotocopy KK dan ijazah terakhir.
“Dalam surat ini, kami sudah melampirkan jadwalnya agar warga tahu kapan bisa datang ke kantor kecamatan masing-masing,” tambahnya.
Layanan Jemput Bola (Jebol) ini mencakup berbagai jenis pelayanan dokumen kependudukan. Beberapa di antaranya adalah perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi pemula (usia 17 tahun) dan yang sudah menikah, layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), layanan Kartu Keluarga (KK), Akta Capil, Verifikasi Data, dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Sekadar diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lutra juga terus berupaya berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat melalui inovasi layanan yang cepat dan tepat.
” Salah satu inovasi layanan yang cepat, tepat, transparan, dan gratis itu adalah Layanan Jemput Bola,” jelas Kasrum Patawari. (Yustus)

