PEDOMANRAKYAT, POLMAN – Polres Polewali Mandar (Polman) menegaskan akan menangani secara serius kasus dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum anggota kepolisian dan warga sipil. Kasus ini terkait dengan insiden penembakan Husain di Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, pada 20 September 2025, dan telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikan dilakukan segera setelah kejadian penembakan pada bulan September lalu. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa peredaran amunisi sudah berlangsung sejak Mei 2025, ketika IDY meminta amunisi revolver kepada Brigpol DC. Brigpol DC memperoleh amunisi tersebut dari Brigpol KA alias Cippe dan disalurkan melalui perantara NPP alias K.
Pada Agustus 2025, MY memesan 20 butir amunisi HS dari Bripda MS, dengan permintaan agar kuningan pada selongsong amunisi disimpan. Bripda MS kemudian mengirimkan amunisi tersebut melalui jasa travel dari Mamuju Tengah ke Polman.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita senjata api jenis revolver serta amunisi kaliber 38 dan 9 mm. Seluruh barang bukti telah diuji balistik di Laboratorium Forensik Makassar untuk mendapatkan data yang sah secara hukum.
Sampai saat ini, telah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IDY, K, NPP, MY, dan Brigpol DC. Berkas perkara dari masing-masing tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
