PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebuah sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya oleh jajaran Polsek Wajo Polres Pelabuhan Makassar tanpa dipungut biaya apa pun.
Penyerahan kendaraan dilakukan secara langsung kepada pemilik sah setelah melalui proses penyelidikan serta verifikasi dokumen kepemilikan. Pengembalian tersebut menjadi wujud nyata pelayanan Polri yang transparan, profesional, dan humanis kepada masyarakat.
Diketahui, tindak pidana curanmor terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.37 WITA, di samping RM Apong, Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Korban bernama M. Iqbal Hasan, warga Borong Untia, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, mengalami kerugian sekitar Rp29 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wajo.
Berkat respons cepat serta kerja maksimal aparat kepolisian, kendaraan berhasil ditemukan dan akhirnya dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi baik.
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik serta kepastian hukum.
“Pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pungutan biaya apa pun,” ujarnya.

