Praperadilan Yaris: Fakta Persidangan Ungkap Polres dan Kejaksaan Jeneponto Serampangan dan Pelanggaran Berat UU SPPA

Ramzy
Ramzy 238 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dari keterangan saksi Termohon II (Jaksa Penuntut Umum), terungkap pula bahwa tidak ada barang bukti fisik dalam perkara ini. Berkas perkara sempat dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil, namun tetap dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Yali, orang tua Anak Yaris sekaligus Pemohon praperadilan, menyatakan bahwa keluarganya hanya menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi anaknya.

“Anak saya awalnya korban, tapi malah diproses sebagai pelaku. Kami hanya ingin keadilan dan agar negara tidak memperlakukan anak-anak secara sewenang-wenang,” ujar Yali.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Pemohon menilai penetapan Anak Yaris sebagai ABH dan seluruh tindakan penyidikan lanjutan tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa kewenangan, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa alat bukti yang memadai.

Praperadilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum, bahwa penanganan perkara anak tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi dengan mengorbankan hak dan masa depan anak. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diskotik Ilegal Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan, FPI Desak Tindakan Tegas Aparat di Pinrang
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!