Meski demikian tidak semua peserta dapat langsung mengakses fasilitas ini karena ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi yaitu ;terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun dan tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar).
Selain itu terdaftar minimal dalam 3 program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) ,Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK )dan Jaminan Kematian (JKM ). Selanjutnya bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian (PDS) upah,tenaga kerja atau program . Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagajkerjaan ,belum pernah memiliki rumah (program hanya untuk rumah pertama ) ,jika sudah menikah hanya salahsatu pasangan yang boleh mengajukan serta memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak Bank dan OJK .
Dijelaskan, bagi peserta aktif yang berminat bisa mengajukan MLT melalui dua kanal yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile(JMO) ;buka aplikasi ,pilih menu Perumahan Pekerja ,tekan Ajukan Manfaat ,pilih jenis layanan (KPR,PUMP atau PRP) ,lengkapi data ,unggah dokumen (KTP,KK,slip gaji ,surat keterangan kerja ,surat pernyataan belum memiliki rumah).
Selain itu bisa juga datang langsung ke kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Soppeng atau bank mitra seperti anggota Himbara dan Asbanda . Dengan program MLT diharapkan memberi lapisan perlindungan sosial yang lebih luas dan membantu pekerja formal mempermudah akses pembiayaan rumah layak dengan skema terjangkau ,tambah Ady Syamsul (ard).

