PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi bagi petani di Kabupaten Sinjai untuk Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas TPHP Kabupaten Sinjai Nomor 573 Tahun 2025, yang menetapkan total alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 14.183 ton untuk memenuhi kebutuhan petani di daerah ini.
Kepala Dinas TPHP Kabupaten Sinjai, H. Kamaruddin saat ditemui, Rabu (21/1/2026) menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat empat jenis pupuk bersubsidi yang akan disalurkan kepada petani. Rinciannya, pupuk Urea dialokasikan sebanyak 6.811 ton, pupuk NPK sebanyak 7.084 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 170 ton, serta pupuk Organik sebesar 118 ton.
Ia menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi tersebut difokuskan kepada petani yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam sistem yang telah ditetapkan pemerintah.
“Berdasarkan data pengajuan tahun 2026, tercatat sebanyak 31.878 NIK petani di Kabupaten Sinjai yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” jelasnya.

