Pemerintah daerah juga mengimbau agar para petani yang telah terdaftar dapat memanfaatkan alokasi pupuk bersubsidi ini secara optimal dan sesuai dengan dosis yang dianjurkan. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta meningkatkan produktivitas hasil panen.
Lebih lanjut, H. Kamaruddin memastikan bahwa pupuk bersubsidi tersebut sudah dapat dimanfaatkan mulai saat ini untuk mendukung musim tanam Oktober–Maret, sehingga petani dapat memaksimalkan penyerapan pupuk sesuai kebutuhan usaha tani mereka.
“Jadi silakan petani memaksimalkan serapan dengan membeli jatah alokasi pupuk mereka, karena hampir semua pengecer sudah melakukan penebusan,” ujarnya.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah yakni pupuk Urea sebesar Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK Formula Khusus Rp2.640 per kilogram, serta pupuk Organik Rp640 per kilogram. (Iz)

