Ia mencontohkan kasus penyitaan 7.429 liter solar yang diduga bersubsidi di Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, oleh tim Reskrim Polres Palopo. Kasus tersebut, kata dia, dikabarkan dialihkan penanganannya ke Polisi Militer (PM) Subdenpom Palopo.
“Hal ini menimbulkan tanda tanya. Apakah ada keterlibatan oknum anggota TNI AD? Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Termasuk dugaan penyalahgunaan tangki di Walenrang, semuanya harus transparan. Jangan hanya kasus tertentu yang diekspos melalui konferensi pers, sementara kasus BBM subsidi dibiarkan tertutup,” tegasnya
Nuryadin yang juga warga Telluwanua, mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan konsisten sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*)

