PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru dengan menyasar kepala desa di aula kantor desa Timusu Kecamatan Liliriaja ,Selasa 28 April 2026.

Pada kesempatan tersebut AKP Dodie didampingi Kanit Tipidkor Ipda Alfian Saputra S.H, memaparkan sosialisasi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait perubahan substansi dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Masyarakat diharap tidak hanya mengetahui tetapi juga memahami esensi dari perubahan hukum yang ada. Dengan pemahaman tersebut, kata Dodie diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat .
Dikatakan, keterlibatan aktif pemerintah desa dan tokoh masyarakat menjadi kunci dalam menyampaikan informasi hukum secara luas kepada masyarakat.
Dengan sosialiasi yang digelar diharapkan terbangun kesadaran hukum yang lebih baik serta terciptanya hubungan yang harmonis antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

