Satreskrim Polres Kolaka Ungkap Dugaan Curanmor Dalam Hubungan Keluarga

Ramzy 225 Pembaca
1 Menit baca

Lelaki S kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Kolaka. Setelah menerima laporan Kasat Reskrim AKP Hastantya Bagas Saputra, S.I.K melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil menangkap R anak kandung dari S.

Atas kejadian tersebut dilakukan wawancara kepada terduga R telah dua kali dan menjualnya melalui media sosial dan dikenakan pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version