Satreskrim Polres Kolaka Ungkap Dugaan Curanmor Dalam Hubungan Keluarga

Ramzy 224 Pembaca
1 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Tim Elang anti bandit Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap pria berinisial R yang mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Pelaksana Kasihumas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif Setiawan, Selasa (12/8/2025) menjelaskan, pelapor lelaki S awalnya memarkir sepeda motor Yamaha Mio S warna putih hitam No.Pol DT 2149 ZB dan lupa mengambil kunci yang masih berada di chup kontak motor, kemudian S masuk ke dalam rumah untuk mandi.

Setelah selesai mandi keluar rumah untuk ke Masjid, dan mengetahui sepeda motor Yamaha Mio S warna putih hitam No.Pol DT 2149 ZB sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut S mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version