Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S.IK, M.IK, melalui Kasihumas AKP H. Husain S.Sos, S.H, M.H, menegaskan komitmen Polres memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng. Ini bagian dari keseriusan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Polres mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ard)
