PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG .– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial AAL (43) sebagai pengedar narkotika di area SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, pada Rabu malam (1/4/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima sachet plastik bening diduga berisi sabu seberat 4,48 gram. AAL mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan siap diedarkan. Pengembangan kasus lantas mengarah pada pengamanan satu orang lagi berinisial S. Keduanya kini ditahan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah Takalala dan sekitarnya sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Personel Satresnarkoba Polres Soppeng langsung bergerak dan berhasil mengamankan AAL beserta barang bukti.
