Seftian Lukow Siap Jadikan Desa Tempang II Sebagai Barometer Keterbukaan Informasi Publik di Minahasa

James
James 267 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Seftian Lukow, SH, MH selaku Hukum Tua/Kepala Desa terpilih Desa Tempang II, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa berkomitmen membangun desa yang transparan dalam hal penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan di Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.

“Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa,” tegas Seftian, Selasa (07/06/2022).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Danny Sabet Kepala Daerah Inovatif 2022 Bidang Pelayanan Publik
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!