Sempat Molor Paripurna DPRD Pinrang, Bupati Irwan Hamid Beri

Zainal
Zainal 268 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Meski sempat molor dari waktu yang ditentukan, yakni pukul 9:00 Wita, Rapat Paripurna DPRD Pinrang pembicaraan Tingkat ke II, yang dipimpin Ketua DPRD Nasrun Paturusi, akhirnya baru dimulai hampir pukul 10:00 Wita di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Rabu (28/1).

Awalnya, rapat sempat dimulai dengan jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 27 orang dari 40 orang anggota DPRD, Bupati Pinrang beserta unsur Forkopimda dan OPD lainnya pun sudah hadir. Namun, salah satu anggota DPRD menginterupsi Ketua DPRD terkait jumlah anggota DPRD yang hadir sehingga Ketua DPRD menghentikan sementara pembicaraannya sambil memastikan anggota DPRD lainnya hadir di ruangan tersebut.

Tak pelak, suasana ini membuat beberapa staf DPRD maupun anggota DPRD yang hadir berupaya menghubungi anggota DPRD lainnya agar segera hadir di ruang rapat tersebut.

Rapat paripurna ini mengagendakan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan Perda ini didasari hasil kajian evaluasi dari Kemendagri terhadap Perda Pinrang Nomor 1 Tahun 2024, dimana terdapat beberapa substansi yang harus disesuaikan sehingga Pemerintah Daerah dan DPRD harus melakukan perubahan terhadap Perda tersebut untuk menyesuaikan substansi yang dimaksud, yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Diantaranya, UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta PP Nomor 35/2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda ini dimaksudkan untuk menguatkan kebijakan pajak dan Retribusi daerah agar lebih efektif dan sesuai dengan aturan terbaru, menyesuaikan ketentuan teknis dan tarif agar mengoptimalkan PAD dan memperbaiki tata kelola fiskal daerah, serta menyelaraskan ketentuan dalam Perda dengan evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu, termasuk penyesuaian tata cara pemungutan, pengaturan pajak dan retribusi serta ketentuan insentif atau keringanan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ratusan Personel Gabungan Kawal Ketat Kunjungan Selvi Ananda di Situs Leang-Leang
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!