Bupati Irwan Hamid, dalam pernyataannya menyampaikan, perubahan Perda ini memuat beberapa perubahan obyek retribusi daerah, seperti pelayanan kesehatan tradisional di Puskesmas, pelayanan fasilitas Laboratorium kesehatan masyarakat, dan layanan pemanfaatan aset daerah.
Bupati Irwan bilang, dengan perubahan ini, Pemkab Pinrang ingin memperkuat peran Bapenda yang baru dibentuk sebagai perangkat daerah pada 2025 lalu agar dapat bekerja maksimal untuk mencapai tujuan.
Tujuan yang dimaksud menurut Bupati Irwan, diantaranya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak dan retribusi, peningkatan dan pencapaian target PAD yang telah ditetapkan, pemungutan pajak dan retribusi dapat dilakukan secara adil, peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Pinrang.
Kepada Bapenda, Bupati memberi catatan agar melakukan kegiatannya sesuai asesment yang dilakukan. Ia mengatakan, pada setiap 6 bulan akan dilakukan evaluasi. jika tidak mencapai apa yang ditargetkan, maka akan dilakukan evaluasi untuk pergantian.
Di bagian akhir, Bupati Irwan mengoreksi sekaligus memberi masukan terhadap jadwal waktu rapat paripurna DPRD agar tidak molor lagi, yaitu pukul 10.00 dari pada dijadwalkan pukul 9:00 namun jadinya tetap molor. (busrah)

